Monday, March 11, 2013

Undang-Undang Kesehatan

  • Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa .Kesehatan dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan serta dilaksanakan bersama oleh pemerintah dan masyarakat.
  • Peraturan Kesehatan  adalah suatu ketentuan yang mengatur tentang kaidah hukum atau norma hukum yang berupa perintah atau larangan dikeluarkan oleh suatu lembaga atau badan yang berhak membuat undang-undang suatu ketentuan yang berisikan perintah negara atau perintah dan harus ditaati dan kalau dilanggar akan dikenakan sanksi hukum .
  • Upaya Kesehatan  adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat .
  • Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bdang kesehatan serta memilikin pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kemenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
  • Sarana Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan .
  • Alat Kesehatan adalah instrumen aparatus, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit.
  • Pemerintah RI No.949/Menkes/per/VI/2000                                                                               pengggolongan obat terdiri dari :
  1. Obat Bebas
  2. Obat Bebas Terbatas
  3. Obat Wajib Apotik
  4. Obat Keras
  5. Obat Psitropika
  6. Obat Narkotika

No comments:

Post a Comment